PUSTAKA, PUSTAKAWAN DAN PERPUSTAKAAN
Pembudayaan kegemaran membaca, Listerasi, Pemberdayaan Perpustakaan
Tuesday, 12 January 2016
Thursday, 7 January 2016
JADIKAN PERPUSTAKAAN TEMPAT AKTIVITAS PUBLIK
Para ahli
banyak mengemukakan tentang perpustakaan, pada umumnya mengungkapkan bahwa
perpustakaan merupakan tempat penyimpanan, pengolahan, pelestarian, bahwa
perpustakaan baik berupa buku maupun bentuk lainnya seperti majalah, koran,
karya rekam dan bahan digital lainnya yang merupakan sumber informasi yang
informatif, edukatif, fungsi riset, bahkan rekreatif yang disusun secara
sistematis dan teratur untuk didayagunakan oleh masyarakat pemustaka (pengguna
perpustakaan). Lebih jauh lagi perpustakaan mengemban fungsi yang merupakan
wadah belajar masyarakat sepanjang hayat.
Pada
tatanan implementasi pemanfaatan fungsi perpustakaan dari berbagai hasil
penelitian masih menunjukan daya pemanfaatannya rendah berbanding lurus dengan
kondisi minat baca masyarakat yang masih rendah. Disisi lain pemerintah telah
melakukan berbagai upay dalam membangun masyarakat membaca, mulai dari
penyediaan infrastruktur / pengembangan fisik perpustakaan-perpustakaan baik
perpustakaan yang berada di lingkungan pendidikan seperti perpustakaan sekolah,
perguruan tinggi, dan sebagainya di lingkungan institusi yang disebut
perpustakaan instansi / perpustakaan khusus, maupun di lingkungan masyarakat
seperti perpustakaan umum dari mulai perpustakaan tingkat desa / kelurahan,
kecamatan, kabupaten / kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional... APA
YANG SALAH ??? Apabila perpustakaan kurang dimanfaatkan oleh masyarakat ?
Bagaimana
kalau kita coba cara yang sederhana. Jadi sederhana perpustakaan manapun bisa
melakukannya, karena berangkat dari pemahaman bahwa perpustakaan kita dengan
segala kegiatannya adalah untuk masyarakat, sehingga semua yangada di
perpustakaan harus dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat, tentunya selain
bahan perpustakaan yang variatif didukung pula oleh kegiatan-kegiatan yang
kreatif dan inovatif.
Berikan
kebebasan kepada masyarakat untuk dapat menggelar kegiatan-kegiatan yang
rekreatif, edukatif tentunya pihak perpustakaan memberikan kontribusi selain
tempat penyelenggaraan juga bahan perpustakaan / buku-buku yang relevan dengan
setiap kegiatan yang digelar oleh masyarakat tersebut. Kegiatan-kegiatan
seperti ini sekaligus merupakan layanan implementatif .
Agar
tertib dalam pelaksanaannya tentunya harus dimenej sedemikian rupa, mulai dari
identifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, fasilitasi yang
diperlukan (tentunya memanfaatkan fasilitas yang sudah ada), waktu pelaksanaan,
tata tertib dan capaian yang dihasilkan serta pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan tersebut. Kegiatan seperti ini prinsipnya pengelolaanya dari, oleh dan
untuk masyarakat.
Seiring
dengan bergulir waktu kegiatan-kegiatan seperti ini akan mendekatkan
perpustakaan bagi masyarakat, juga dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat
bahwa fungsi perpustakaan sangat melekat dengan kebutuhan masyarakat melalui
proses pembelajaran yang menyenangkan....
SELAMAT MENCOBA...
Monday, 28 December 2015
ANALISIS KONSTITUSI DAN REGULASI TERKAIT PERPUSTAKAAN
Bahwa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan merupakan
wahana belajar masyarakat sepanjang hayat, yang dapat mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Selanjutnya salah satu upaya
dalam meningkatkan kehidupan bangsa
tersebut, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca
melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi
yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Sehingga karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam
sebagai hasil cipta, karsa dan karya manusia untuk mendukung fungsi pendidikan,
ilmu pengetahuan, penelitian dan teknologi informasi perlu dilestarikan agar
dapat dipelajari oleh setiap generasi dalam rangka mengembangkan khasanah
budaya daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 yang meliputi penghimpunan,
pengelolaan, pendayagunaan, pelestarian dan pemantauan karya cetak dan karya
rekam.
Selanjutnya
dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1 ayat (1)
merumuskan bahwa perpustakaan adalah suatu institusi atau lembaga yang
mengelola koleksi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam,
yang dilaksanakan secara profesional dengan sistem yang baku dengan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan informasi, pendidikan, penelitian, pelestarian, dan
rekreasi para pemustaka/pengguna perpustakaan. Pasal tersebut membeikan
pemahaman bahwa perpustakaan mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai salah
satu pusat sumber informasi. Dalam keberadaannya sebagai pusat sumber
informasi, perpustakaan menjalankan fungsi mengelola dan melestarikan gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, sebagai kekayaan budaya
dan hasil karya intelektual umat manusia.
Tujuan
dari pelaksanaan fungsi itu tidak lain adalah terbentuknya masyarakat yang
mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Di sisi lain, bahwa
esensi atau hakikat penyelenggaraan perpustakaan tidak lain adalah sebagai
salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah Indonesia “mencerdaskan
kehidupan bangsa”, karena kecerdasan bangsa tidak lain adalah
merupakan salah satu dari cita-cita kemerdekaan dan juga merpakan
tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan oleh karenanya
penyelenggaraan perpustakaan merupakan suatu kewajiban dan menjadi tanggung
jawab pemerintah,
hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sebagaimana
diketahui bahwa sebelum diberlakukan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan
perpustakaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang secara teknis
operasional dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
(Perpusnas), yang berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis dan berada di
bawah tanggungjawab Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Kemudian dengan diterapkannya kebijakan otonomi daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan asas
desentralisasi, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah diserahkan
sepenuhnya kepada kewenangan pemerintah daerah. Penerapan kebijakan otonomi
daerah ini, mengakibatkan kewenangan penyelenggaraan perpustakaan dilimpahkan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan adanya pelimpahan kewenangan
kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, maka
implementasinya dimungkinkan akan menjadi tidak sama diantara daerah yang satu
dengan daerah lainnya, sebagai akibat dari bervariasinya kemampuan manajemen
dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah, serta adanya perbedaan
pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang
diundangkan pada tanggal 1 Nopember 2007 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4774, maka diharapkan semua
kebijakan Kepala Daerah yang menyangkut mengenai penyelenggaraan perpustakaan
harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tersebut yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakan. Masalah kewenangan
pemerintah daerah, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan perpustakan
dapat dilihat dalam dua sisi, yaitu kewenangan secara institusional dan
kewenangan secara fungsional. Kewenangan institusional menunjuk kepada
kewenangan yang dilihat dari sisi fungsi pengaturan yaitu kewenangan pemerintah
daerah untuk menetapkan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan secara normatif
mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Sedangkan kewenangan fungsional menunjuk
pada kewenangan pemerintah daerah dilihat dari sisi pelaksanaan tugas dan
fungsi layanan perpustakaan. Kewenangan pemerintah daerah secara institusional
terkait dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 UU No. 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, sedangkan kewenangan fungsional dalam penyelenggaraan layanan
perpustakaan secara normatif diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 UU No.
43 Tahun 2007.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama
melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk
dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada
generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah
terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang
hayat.
Penyelengaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di
semua jenis dan semua jenjang harus mengacu kepada Standar Nasional
Perpustakaan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan pada Bab III Pasal 11 ayat (1), bahwa Standar Nasional
Perpustakaan terdiri atas: Standar koleksi perpustakaan; Standar sarana dan
prasarana; Standar pelayanan perpustakaan; Standar tenaga perpustakaan; Standar
penyelenggaraan perpustakaan dan standar pengelolaan perpustakaan. Di sisi
lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional
sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan
sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam
Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003.
Untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan perpustakaan di daerah khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah menerbitkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 Penyelenggaraan Perpustakaan yang
terdiri dari 17 bab 68 Pasal. Peraturan Daerah tersebut untuk meningkatkan
penyelenggaraan perpustakaan dengan maksud dapat menjamin pengelolaan dan
pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi dan
berkesinambungan, dengan tujuan menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat
secara cepat dan tepat; Mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan
perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan
rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah, dan melaksanakan pembudayan
kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan
kehidupan masyarakat. Adapun ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan,
meliputi:Perencanaan; Kelembagaan perpustakaan; Pengelolaan dan pengembangan
perpustakaan; Sarana dan prasarana perpustakaan; Pelayanan perpustakaan; Tenaga
perpustakaan; Akreditasi dan sertifikasi perpustakaan; dan pembudayaan
kegemaran membaca.
Selanjutnya pelaksanan
peraturan daerah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Perpustakaan. Peraturan Gubernur ini
dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan untuk
menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara
berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, dengan tujuan memberikan
pedoman dalam mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan
perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan
rekreasi sesuai karakteristik budya daerah; Memberikan pedoman dalam
melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta
pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan memberikan informasi
yang terbuka mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Adapun ruang lingkup yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi Jenis koleksi perpustkaan; Pengadaan
bahan perpustakaan; Pengembangan bahan perpustakaan; Pengolahan bahan
perpustakaan; Promosi perpustakaan; Pembinaan dan Pengembangan (perpustakaan
desa/kelurahan, perpustakaan khusus, perpustakaan umum dan perpustakaan
keliling); dan sarana perpustakaan.
Agar pada tatanan teknis implementasi Peraturan
Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian dituangkan dalam
buku Pedoman yang mencakup Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan yang
diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 902/Kep. 139/PPPBB/2014, meliputi: Proses
pembentukan perpustakaan; Rencana strategis perpustakaan; Indikator kinerja
lembaga perpustakaan; Sumber daya manusia perpustakaan; Pengembangan koleksi
perpustakaan; Layanan perpustakaan; Promosi perpustakaan; Kerja sama;
Pemustaka; Sistem pengelolaan perpustakaan; Kerja sama perpustakaan di kajian
perpustakaan.
Selanjutnya telah diterbitkan pula berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 902/Kep.140/PPPBB/2014 tentang Pedoman Pembudayaan Kegemaran Membaca yang
mencakup: Hakekat pembinaan kegemaran membaca; Pembinaan dan pengembangan
kegemaran membaca; Peran perpustakaan dalam pembinaan dan pengembangan pembudayaan
kegemaran membaca; Konsepsi pembinaan dan pengembangan kegemaran membaca; Pola
dan pendekatan pembudayaan kegemaran membaca.
Pedoman-pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dan petunjuk
pelaksanaan di lapangan dalam penyelenggaraan perpustakaan dan pembudayaan
kegemaran membaca sehingga memudahkan bagi siapa saja yang akan mengelola
perpustakaan dan mengembangkan kegemaran membaca masyarakat.
Tuesday, 3 November 2015
SEANDAINYA PERPUSTAKAAN ITU DEKAT... DAN LEBIH DEKAT
Tiba-tiba
saja, terkilas dalam ingatan saya sewaktu saya kecil disebuah dusun di mana
infrastuktur hanya ada sekolah, desa, kecamatan, masjid, pasar tradisional,
pasar yang bukanyapun hanya dua kali dalam seminggu tapi yang saya ceritaka
sekarang bukan kaitan dengan infrasturktur, namun sebuah pengalaman, yang
sekarang saya coba renungi…
Kedua
orang tua saya guru, Bapak saya guru SMP dan ibu saya seorang guru SD, saya
lima saudara, saya anak sulung punya adik empat orang. Ketika itu ada semacam
stigma, bahwa kalau menjadi anak seorang guru, di sekolah harus menjadi seorang
“bintang pelajar” artinya harus memiliki prestasi belajar yang baik… Hal ini
membuat saya dan adik-adik saya berlomba untuk meraih prestasi tersebut.
Walaupun terutama saya kadang-kadang terasa menjadi “beban” karena harus
belajar dan belajar sepulang sekolah walaupun ga ada “PR” harus tetap belajar, “terpaksa
kami lakukan ini karena dari kedua orang tua saya suka ada “supervisi” kalau
kami tidak belajar, suka ada “ganjaran” bagi kami berupa hukuman misalnya kami
tidak boleh ikut serta dalam kegiatan-kegiatan wisata yang diselenggarakan oleh
sekolah setiap tahunnya.
Beruntung
kami waktu itu sedang berlangganan majalah Si Kuncung dan majalah Intisari,
adik saya majalah Bobo. Majalah-majalah tersebut sifatnya langganan membaca
saja bukan langganan sebagaimana layaknya berlangganan yang kalau sudah dibaca
menjadi milik sendiri, karena ini majalah yang harus kami loperkan ke pelanggan
sesungguhnya karena kami hanya sebagai media (sub agen) atau loper bahan bacaan
tersebut.
Majalah-majalah
ini menjadi penawar kami ketika kami “malas belajar” walaupun hanya sesaat
karena harus segera diantarkan kepada pelanggan, yang penting di mata orang tua
saat itu kami seperti belajar dan ada kegiatan membaca.
Kegiatan
membaca kami yang rutin saat itu hanya buku pelajaran “paket” yang cenderung
membosankan, sehingga kegiatan membaca yang kami lakukan yang terkait
pelajaran-pelajaran di sekolah kalaupun ada buku fiksi itu pun yang terkait
mata pelajaran Sastra Indonesia, buku-bukunya milik guru Bahasa Indonesia
dengan jumlah buku dapat dihitung dengan jari sehingga kami sebagai murid dapat
membaca buku tersebut secara kelompok dan bergiliran, belum lagi di batas
waktunya hanya sebentar. Sama sekali belum ada perpustakaan, mendengar yang
namanya perpustakaanpun sangat jarang.
Di
rumah kami memang banyak buku-buku, pada saat itu hanya buku-buku agama seperti kitab suci
Al-Quran, buku-buku Hadits, buku-buku fiqih yang merupakan referensi kedua
orang tua saya yang pada saat itu beliau memberikan materi di pengajian atau
sekolah agama di Masjid.
Seiring
dengan waktu apakah karena adanya kesadaran masyarakat terhadap perubahan nilai
dan kepedulian pemerintah?. Entahlah saya masih bingung, apakah adanya kesadaran
masyarakat terhadap kebutuhan informasi ? Kalau jawabannya ya, masih banyak
perpustakaan yang ada kurang diberdayagunakan walaupun indikator perpustakaan
kurang berdaya guna dilatar belakangi banyak hal misalnya apakah koleksi
perpustakaannya belum sesuai kebutuhan masyarakat? Apakah sosialisasinya kurang
dikenal masyarakat? Atau memang minat baca masyarakat rendah ? Demikian pula
apabila kepedulian pemerintah meningkat mudah-mudahan keberadaan perpustakaan
di tengah-tengah masyarakat dapat dijadikan wahana belajar masyarakat sepanjang
hayat…
Disisi
lain kita akui ya, sudah ada kepedulian pemerintah, peran serta dunia usaha dan
peran serta masyarakat terhadap perpustakaan walaupun belum merata dan belum
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas, hal ini dilatar belakangi oleh karena
masih adanya keterbatasan.
Namun
setidaknya perpustakaan kini relatif sudah dekat dengan masyarakat, kita tahu
sekarang sudah ada perpustakaan umum Provinsi, Kab/Kota sampai ke desa yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah demikian pula di lingkungan Satuan
Pendidikan sudah ada perpustakaan SD sampai SMA dan sederajat,
perpustakaan-perpustakaan perguruan tinggi serta perpustakaan instansi bahkan
banyak pula perpustakaan yang didirikan oleh masyarakat dengan peran serta
dunia usaha seperti Taman Bacaan Masyarakat, sanggar baca dan nama lainnya.
Beruntung
yah anak-anak zaman sekarang dapat dengan mudah datang ke perpustakaan tinggal keinginan yang
sungguh-sungguh mau memanfaatkan perpustakaan. Perpustakaan tentu saja bukan
hanya gudang buku, melainkan wahana
penyedia informasi yang terkonsep secara ilmiah sehingga memberikan peran
strategis bagi pencerdasan dan pencerahan.
Lantas
apabila kondisi saat ini masih terindikasi indeks membaca masyarakat masih
rendah, dimana yah salahnya??? Biarkan masalah ini kita serahkan kepada pihak
yang kompeten untuk mengkaji lebih jauh lagi sehingga hasil kajian tersebut dapat
diketahui hambatan-hambatan serta solusinya agar indeks membaca masyarakat
meningkat.
Semoga
dengan semakin dekatnya perpustakaan dengan masyarakat dapat membantu
masyarakat yang membutuhkan berbagai ragam informasi. Saat ini dirasa harga
bahan bacaan relatif mahal, tentunya dengan didukung oleh bahan bacaan yang
variatif layanan perpustakaan yang mudah dan murah dapat dijadikan solusi
sehingga masyarakat lebih mencintai perpustakaan..
AYO…
KE PERPUSTAKAAN !
Tuesday, 20 October 2015
TUKANG JAMU GENDONG ITU...
Menyedihkan melihat berita tentang sekolah/Perguruan Tinggi abal-abal demi meraih prestis semata, berani mengambil jalan pintas berani mengambil jalan pintas yang penting meraih gelar, ada gelar ketika menulis namanya atau gampang melamar pekerjaan dengan embel-embel gelar, akan lebih dihargai oleh lingkungan apabila bergelar, ah keren pokoknya… begitu mungkin yang ada dalam pikiran mereka
Apakah mereka tidak berpikir yah ? menyandang gelar itu
memiliki tanggung jawab moral, baik dengan Sang Maha Mengetahui maupun masyarakat.
Bagaimana mungkin bisa mengamalkan ilmunya kalau dia tidak pernah belajar,
tidak pernah membaca referensi.
ah..mumet tinggalkan saja masalah itu, malah saya tertarik
pada sebuah foto yang diposting di facebook ku, dia sahabat seperjuanganku.
Walaupun kita berjarak secara geografis, dia adalah tukang jamu…Yah tukang jamu
gendong biasa yang suka keliling setiap pagi-pagi untuk menjajakan dagangannya,
hanya sekarang dia bawa jamu jajakannya sudah menggunakan motor seiring dengan
meningkatnya penghasilan dari jualan jamu.
Dia sahabatku yang istimewa… Kenapa istimewa ??? ya sangat
istimewa dan luar biasa… Mengapa ? Dia lulusan SD juga tidak tamat, dia hanya
penjual jamu asongan. Apa istimewanya sahabat, dia sangat antusias dan peduli
terhadap masyarakat yang buta huruf atau tidak bisa sekolah karena masalah
ekonomi. Berangkat dari keprihatinan dia sejak kecil dan sering bertemu dengan
anak-anak atau masyarakat yang senasib karena keterbatasan tidak bisa sekolah…
Maka dia menggagas sebuah ide sambil berjualan dia menjajakan buku-buku bacaan.
Buku-buku bacaan tersebut dia peroleh dari santunan
pelanggan jamu yang memang secara sengaja dia menjajakan untuk memohon santunan
buku-buku yang tidak diperlukan olehnya, sementara yang lain diluar sana banyak
yang membutuhkannya.
Mulai dia kumpulkan buku-buku itu sambil dia pinjamkan ke
siapa saja yang memerlukan dan lama-lama buku itu terhimpun lumayan banyak
sehingga kini setiap menjajakan jamu
tidak hanya ditunggu oleh pelanggan jamunya tapi oleh pelanggan yang luar biasa
adalah para pemustaka…
Ironis yah dengan cerita tadi yang punya uang tapi tidak mau
belajar, ga mau baca, dengan masyarakat yang punya latar belakang ekonomi yang
kurang tapi semangat membaca dan semangat belajarnya luar biasa..
Insya Allah kelak orang-orang yang senang membaca akan
mandiri walaupun tidak bisa sekolah…
SEMOGA...
Sunday, 18 October 2015
Catatan Hati Sebuah Buku
Ketika teknologi informasi semakin berkembang, ledakan informasi tak terhindarkan menambah sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kini informasi apapun dapat dengan mudah didapatkan, apa lagi sekarang dapat dengan mudah pula diperoleh lewat telepon genggam...
Sejak itu banyak yang berpaling dariku, bahkan banyak pula yang secara perlahan meninggalkanku, yang sebelumnya mengenalku terasa semakin menjauh...
Tapi masih ada yang setia terhadapku terutama sahabat-sahabat yang telah dekat dan tahu tentangku....
Ketahuilah aku sebuah buku, tidak akan tersisih oleh jaman dan waktu karena aku bagian dari peradaban manusia, selama proses peradaban manusia masih ada, disitu aku juga masih ada, seiring pengetahuan berkembang disitu aku juga berperan dalam merekam perkembangan yang terjadi, intinya aku merupakan symbol peradaban masyarakat...
Dan aku selalu siap mengantar siapa saja yang ingin mengembangkan pengetahuannya, meningkatkan keterampilannya, aku bisa memberikan informasi kapan saja dan dimana saja karena dengan menyertakan aku, tidak usah repot-repot membaca media lainnya, tidak harus menggunakan listrik untuk membuka aku dan tidak perlu hardware untuk ketemu aku...
Dan yang lebih penting lagi sahabat, aku dapat memberikan informasi yang lebih lengkap...
untuk itu sahabat, jadikan aku sahabatmu dalam mengantar kesuksesanmu....
BAWALAH AKU KEMANA SAJA...
Subscribe to:
Posts (Atom)