Bahwa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan merupakan
wahana belajar masyarakat sepanjang hayat, yang dapat mengembangkan potensi
masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Selanjutnya salah satu upaya
dalam meningkatkan kehidupan bangsa
tersebut, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca
melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi
yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Sehingga karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam
sebagai hasil cipta, karsa dan karya manusia untuk mendukung fungsi pendidikan,
ilmu pengetahuan, penelitian dan teknologi informasi perlu dilestarikan agar
dapat dipelajari oleh setiap generasi dalam rangka mengembangkan khasanah
budaya daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 yang meliputi penghimpunan,
pengelolaan, pendayagunaan, pelestarian dan pemantauan karya cetak dan karya
rekam.
Selanjutnya
dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1 ayat (1)
merumuskan bahwa perpustakaan adalah suatu institusi atau lembaga yang
mengelola koleksi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam,
yang dilaksanakan secara profesional dengan sistem yang baku dengan tujuan
untuk memenuhi kebutuhan informasi, pendidikan, penelitian, pelestarian, dan
rekreasi para pemustaka/pengguna perpustakaan. Pasal tersebut membeikan
pemahaman bahwa perpustakaan mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai salah
satu pusat sumber informasi. Dalam keberadaannya sebagai pusat sumber
informasi, perpustakaan menjalankan fungsi mengelola dan melestarikan gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, sebagai kekayaan budaya
dan hasil karya intelektual umat manusia.
Tujuan
dari pelaksanaan fungsi itu tidak lain adalah terbentuknya masyarakat yang
mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Di sisi lain, bahwa
esensi atau hakikat penyelenggaraan perpustakaan tidak lain adalah sebagai
salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah Indonesia “mencerdaskan
kehidupan bangsa”, karena kecerdasan bangsa tidak lain adalah
merupakan salah satu dari cita-cita kemerdekaan dan juga merpakan
tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan oleh karenanya
penyelenggaraan perpustakaan merupakan suatu kewajiban dan menjadi tanggung
jawab pemerintah,
hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sebagaimana
diketahui bahwa sebelum diberlakukan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan
perpustakaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang secara teknis
operasional dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
(Perpusnas), yang berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis dan berada di
bawah tanggungjawab Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan. Kemudian dengan diterapkannya kebijakan otonomi daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan asas
desentralisasi, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah diserahkan
sepenuhnya kepada kewenangan pemerintah daerah. Penerapan kebijakan otonomi
daerah ini, mengakibatkan kewenangan penyelenggaraan perpustakaan dilimpahkan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan adanya pelimpahan kewenangan
kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, maka
implementasinya dimungkinkan akan menjadi tidak sama diantara daerah yang satu
dengan daerah lainnya, sebagai akibat dari bervariasinya kemampuan manajemen
dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah, serta adanya perbedaan
pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang
diundangkan pada tanggal 1 Nopember 2007 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4774, maka diharapkan semua
kebijakan Kepala Daerah yang menyangkut mengenai penyelenggaraan perpustakaan
harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tersebut yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakan. Masalah kewenangan
pemerintah daerah, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan perpustakan
dapat dilihat dalam dua sisi, yaitu kewenangan secara institusional dan
kewenangan secara fungsional. Kewenangan institusional menunjuk kepada
kewenangan yang dilihat dari sisi fungsi pengaturan yaitu kewenangan pemerintah
daerah untuk menetapkan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan secara normatif
mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Sedangkan kewenangan fungsional menunjuk
pada kewenangan pemerintah daerah dilihat dari sisi pelaksanaan tugas dan
fungsi layanan perpustakaan. Kewenangan pemerintah daerah secara institusional
terkait dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 UU No. 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, sedangkan kewenangan fungsional dalam penyelenggaraan layanan
perpustakaan secara normatif diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 UU No.
43 Tahun 2007.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama
melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk
dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan,
pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada
generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah
terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang
hayat.
Penyelengaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di
semua jenis dan semua jenjang harus mengacu kepada Standar Nasional
Perpustakaan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan pada Bab III Pasal 11 ayat (1), bahwa Standar Nasional
Perpustakaan terdiri atas: Standar koleksi perpustakaan; Standar sarana dan
prasarana; Standar pelayanan perpustakaan; Standar tenaga perpustakaan; Standar
penyelenggaraan perpustakaan dan standar pengelolaan perpustakaan. Di sisi
lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional
sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan
sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam
Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003.
Untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan perpustakaan di daerah khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah menerbitkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 Penyelenggaraan Perpustakaan yang
terdiri dari 17 bab 68 Pasal. Peraturan Daerah tersebut untuk meningkatkan
penyelenggaraan perpustakaan dengan maksud dapat menjamin pengelolaan dan
pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi dan
berkesinambungan, dengan tujuan menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat
secara cepat dan tepat; Mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan
perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan
rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah, dan melaksanakan pembudayan
kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan
kehidupan masyarakat. Adapun ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan,
meliputi:Perencanaan; Kelembagaan perpustakaan; Pengelolaan dan pengembangan
perpustakaan; Sarana dan prasarana perpustakaan; Pelayanan perpustakaan; Tenaga
perpustakaan; Akreditasi dan sertifikasi perpustakaan; dan pembudayaan
kegemaran membaca.
Selanjutnya pelaksanan
peraturan daerah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81
Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Perpustakaan. Peraturan Gubernur ini
dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan untuk
menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara
berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, dengan tujuan memberikan
pedoman dalam mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan
perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan
rekreasi sesuai karakteristik budya daerah; Memberikan pedoman dalam
melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta
pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan memberikan informasi
yang terbuka mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Adapun ruang lingkup yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi Jenis koleksi perpustkaan; Pengadaan
bahan perpustakaan; Pengembangan bahan perpustakaan; Pengolahan bahan
perpustakaan; Promosi perpustakaan; Pembinaan dan Pengembangan (perpustakaan
desa/kelurahan, perpustakaan khusus, perpustakaan umum dan perpustakaan
keliling); dan sarana perpustakaan.
Agar pada tatanan teknis implementasi Peraturan
Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian dituangkan dalam
buku Pedoman yang mencakup Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan yang
diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 902/Kep. 139/PPPBB/2014, meliputi: Proses
pembentukan perpustakaan; Rencana strategis perpustakaan; Indikator kinerja
lembaga perpustakaan; Sumber daya manusia perpustakaan; Pengembangan koleksi
perpustakaan; Layanan perpustakaan; Promosi perpustakaan; Kerja sama;
Pemustaka; Sistem pengelolaan perpustakaan; Kerja sama perpustakaan di kajian
perpustakaan.
Selanjutnya telah diterbitkan pula berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 902/Kep.140/PPPBB/2014 tentang Pedoman Pembudayaan Kegemaran Membaca yang
mencakup: Hakekat pembinaan kegemaran membaca; Pembinaan dan pengembangan
kegemaran membaca; Peran perpustakaan dalam pembinaan dan pengembangan pembudayaan
kegemaran membaca; Konsepsi pembinaan dan pengembangan kegemaran membaca; Pola
dan pendekatan pembudayaan kegemaran membaca.
Pedoman-pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dan petunjuk
pelaksanaan di lapangan dalam penyelenggaraan perpustakaan dan pembudayaan
kegemaran membaca sehingga memudahkan bagi siapa saja yang akan mengelola
perpustakaan dan mengembangkan kegemaran membaca masyarakat.