Monday, 28 December 2015

ANALISIS KONSTITUSI DAN REGULASI TERKAIT PERPUSTAKAAN



Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat sepanjang hayat, yang dapat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya salah satu upaya dalam meningkatkan kehidupan bangsa tersebut, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Sehingga karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam sebagai hasil cipta, karsa dan karya manusia untuk mendukung fungsi pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan teknologi informasi perlu dilestarikan agar dapat dipelajari oleh setiap generasi dalam rangka mengembangkan khasanah budaya daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 yang meliputi penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, pelestarian dan pemantauan karya cetak dan karya rekam.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1 ayat (1) merumuskan bahwa perpustakaan adalah suatu institusi atau lembaga yang mengelola koleksi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, yang dilaksanakan secara profesional dengan sistem yang baku dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, pendidikan, penelitian, pelestarian, dan rekreasi para pemustaka/pengguna perpustakaan. Pasal tersebut membeikan pemahaman bahwa perpustakaan mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai salah satu pusat sumber informasi. Dalam keberadaannya sebagai pusat sumber informasi, perpustakaan menjalankan fungsi mengelola dan melestarikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, sebagai kekayaan budaya dan hasil karya intelektual umat manusia.
Tujuan dari pelaksanaan fungsi itu tidak lain adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Di sisi lain, bahwa esensi atau hakikat penyelenggaraan perpustakaan tidak lain adalah sebagai salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah Indonesia “mencerdaskan kehidupan bangsa”, karena kecerdasan bangsa tidak lain adalah merupakan salah satu dari cita-cita kemerdekaan dan juga merpakan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan oleh karenanya penyelenggaraan perpustakaan merupakan suatu kewajiban dan menjadi tanggung jawab pemerintah, hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum diberlakukan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan perpustakaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yang berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis dan berada di bawah tanggungjawab Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian dengan diterapkannya kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan asas desentralisasi, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan pemerintah daerah. Penerapan kebijakan otonomi daerah ini, mengakibatkan kewenangan penyelenggaraan perpustakaan dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, maka implementasinya dimungkinkan akan menjadi tidak sama diantara daerah yang satu dengan daerah lainnya, sebagai akibat dari bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah, serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang diundangkan pada tanggal 1 Nopember 2007 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4774, maka diharapkan semua kebijakan Kepala Daerah yang menyangkut mengenai penyelenggaraan perpustakaan harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tersebut yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakan. Masalah kewenangan pemerintah daerah, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan perpustakan dapat dilihat dalam dua sisi, yaitu kewenangan secara institusional dan kewenangan secara fungsional. Kewenangan institusional menunjuk kepada kewenangan yang dilihat dari sisi fungsi pengaturan yaitu kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan secara normatif mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Sedangkan kewenangan fungsional menunjuk pada kewenangan pemerintah daerah dilihat dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi layanan perpustakaan. Kewenangan pemerintah daerah secara institusional terkait dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sedangkan kewenangan fungsional dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan secara normatif diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 UU No. 43 Tahun 2007.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Penyelengaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di semua jenis dan semua jenjang harus mengacu kepada Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Bab III Pasal 11 ayat (1), bahwa Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas: Standar koleksi perpustakaan; Standar sarana dan prasarana; Standar pelayanan perpustakaan; Standar tenaga perpustakaan; Standar penyelenggaraan perpustakaan dan standar pengelolaan perpustakaan. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perpustakaan di daerah khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 Penyelenggaraan Perpustakaan yang terdiri dari 17 bab 68 Pasal. Peraturan Daerah tersebut untuk meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan dengan maksud dapat menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, dengan tujuan menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; Mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah, dan melaksanakan pembudayan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Adapun ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan, meliputi:Perencanaan; Kelembagaan perpustakaan; Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; Sarana dan prasarana perpustakaan; Pelayanan perpustakaan; Tenaga perpustakaan; Akreditasi dan sertifikasi perpustakaan; dan pembudayaan kegemaran membaca.  
Selanjutnya pelaksanan peraturan daerah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Perpustakaan. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, dengan tujuan memberikan pedoman dalam mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi sesuai karakteristik budya daerah; Memberikan pedoman dalam melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan memberikan informasi yang terbuka mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi Jenis koleksi perpustkaan; Pengadaan bahan perpustakaan; Pengembangan bahan perpustakaan; Pengolahan bahan perpustakaan; Promosi perpustakaan; Pembinaan dan Pengembangan (perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan khusus, perpustakaan umum dan perpustakaan keliling); dan sarana perpustakaan.
Agar pada tatanan teknis implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian dituangkan dalam buku Pedoman yang mencakup Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 902/Kep. 139/PPPBB/2014, meliputi: Proses pembentukan perpustakaan; Rencana strategis perpustakaan; Indikator kinerja lembaga perpustakaan; Sumber daya manusia perpustakaan; Pengembangan koleksi perpustakaan; Layanan perpustakaan; Promosi perpustakaan; Kerja sama; Pemustaka; Sistem pengelolaan perpustakaan; Kerja sama perpustakaan di kajian perpustakaan.
Selanjutnya telah diterbitkan pula berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 902/Kep.140/PPPBB/2014 tentang Pedoman Pembudayaan Kegemaran Membaca yang mencakup: Hakekat pembinaan kegemaran membaca; Pembinaan dan pengembangan kegemaran membaca; Peran perpustakaan dalam pembinaan dan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca; Konsepsi pembinaan dan pengembangan kegemaran membaca; Pola dan pendekatan pembudayaan kegemaran membaca.
     Pedoman-pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dan petunjuk pelaksanaan di lapangan dalam penyelenggaraan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca sehingga memudahkan bagi siapa saja yang akan mengelola perpustakaan dan mengembangkan kegemaran membaca masyarakat.

Tuesday, 3 November 2015

SEANDAINYA PERPUSTAKAAN ITU DEKAT... DAN LEBIH DEKAT





Tiba-tiba saja, terkilas dalam ingatan saya sewaktu saya kecil disebuah dusun di mana infrastuktur hanya ada sekolah, desa, kecamatan, masjid, pasar tradisional, pasar yang bukanyapun hanya dua kali dalam seminggu tapi yang saya ceritaka sekarang bukan kaitan dengan infrasturktur, namun sebuah pengalaman, yang sekarang saya coba renungi…

Kedua orang tua saya guru, Bapak saya guru SMP dan ibu saya seorang guru SD, saya lima saudara, saya anak sulung punya adik empat orang. Ketika itu ada semacam stigma, bahwa kalau menjadi anak seorang guru, di sekolah harus menjadi seorang “bintang pelajar” artinya harus memiliki prestasi belajar yang baik… Hal ini membuat saya dan adik-adik saya berlomba untuk meraih prestasi tersebut. Walaupun terutama saya kadang-kadang terasa menjadi “beban” karena harus belajar dan belajar sepulang sekolah walaupun ga ada “PR” harus tetap belajar, “terpaksa kami lakukan ini karena dari kedua orang tua saya suka ada “supervisi” kalau kami tidak belajar, suka ada “ganjaran” bagi kami berupa hukuman misalnya kami tidak boleh ikut serta dalam kegiatan-kegiatan wisata yang diselenggarakan oleh sekolah setiap tahunnya.

Beruntung kami waktu itu sedang berlangganan majalah Si Kuncung dan majalah Intisari, adik saya majalah Bobo. Majalah-majalah tersebut sifatnya langganan membaca saja bukan langganan sebagaimana layaknya berlangganan yang kalau sudah dibaca menjadi milik sendiri, karena ini majalah yang harus kami loperkan ke pelanggan sesungguhnya karena kami hanya sebagai media (sub agen) atau loper bahan bacaan tersebut.

Majalah-majalah ini menjadi penawar kami ketika kami “malas belajar” walaupun hanya sesaat karena harus segera diantarkan kepada pelanggan, yang penting di mata orang tua saat itu kami seperti belajar dan ada kegiatan membaca.

Kegiatan membaca kami yang rutin saat itu hanya buku pelajaran “paket” yang cenderung membosankan, sehingga kegiatan membaca yang kami lakukan yang terkait pelajaran-pelajaran di sekolah kalaupun ada buku fiksi itu pun yang terkait mata pelajaran Sastra Indonesia, buku-bukunya milik guru Bahasa Indonesia dengan jumlah buku dapat dihitung dengan jari sehingga kami sebagai murid dapat membaca buku tersebut secara kelompok dan bergiliran, belum lagi di batas waktunya hanya sebentar. Sama sekali belum ada perpustakaan, mendengar yang namanya perpustakaanpun sangat jarang.

Di rumah kami memang banyak buku-buku, pada saat itu  hanya buku-buku agama seperti kitab suci Al-Quran, buku-buku Hadits, buku-buku fiqih yang merupakan referensi kedua orang tua saya yang pada saat itu beliau memberikan materi di pengajian atau sekolah agama di Masjid.

Seiring dengan waktu apakah karena adanya kesadaran masyarakat terhadap perubahan nilai dan kepedulian pemerintah?. Entahlah saya masih bingung, apakah adanya kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan informasi ? Kalau jawabannya ya, masih banyak perpustakaan yang ada kurang diberdayagunakan walaupun indikator perpustakaan kurang berdaya guna dilatar belakangi banyak hal misalnya apakah koleksi perpustakaannya belum sesuai kebutuhan masyarakat? Apakah sosialisasinya kurang dikenal masyarakat? Atau memang minat baca masyarakat rendah ? Demikian pula apabila kepedulian pemerintah meningkat mudah-mudahan keberadaan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat dapat dijadikan wahana belajar masyarakat sepanjang hayat…

Disisi lain kita akui ya, sudah ada kepedulian pemerintah, peran serta dunia usaha dan peran serta masyarakat terhadap perpustakaan walaupun belum merata dan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas, hal ini dilatar belakangi oleh karena masih adanya keterbatasan.

Namun setidaknya perpustakaan kini relatif sudah dekat dengan masyarakat, kita tahu sekarang sudah ada perpustakaan umum Provinsi, Kab/Kota sampai ke desa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah demikian pula di lingkungan Satuan Pendidikan sudah ada perpustakaan SD sampai SMA dan sederajat, perpustakaan-perpustakaan perguruan tinggi serta perpustakaan instansi bahkan banyak pula perpustakaan yang didirikan oleh masyarakat dengan peran serta dunia usaha seperti Taman Bacaan Masyarakat, sanggar baca dan nama lainnya.

Beruntung yah anak-anak zaman sekarang dapat dengan mudah datang  ke perpustakaan tinggal keinginan yang sungguh-sungguh mau memanfaatkan perpustakaan. Perpustakaan tentu saja bukan hanya gudang buku, melainkan  wahana penyedia informasi yang terkonsep secara ilmiah sehingga memberikan peran strategis bagi pencerdasan dan pencerahan.

Lantas apabila kondisi saat ini masih terindikasi indeks membaca masyarakat masih rendah, dimana yah salahnya??? Biarkan masalah ini kita serahkan kepada pihak yang kompeten untuk mengkaji lebih jauh lagi sehingga hasil kajian tersebut dapat diketahui hambatan-hambatan serta solusinya agar indeks membaca masyarakat meningkat.

Semoga dengan semakin dekatnya perpustakaan dengan masyarakat dapat membantu masyarakat yang membutuhkan berbagai ragam informasi. Saat ini dirasa harga bahan bacaan relatif mahal, tentunya dengan didukung oleh bahan bacaan yang variatif layanan perpustakaan yang mudah dan murah dapat dijadikan solusi sehingga masyarakat lebih mencintai perpustakaan..

AYO… KE PERPUSTAKAAN !     

Tuesday, 20 October 2015

TUKANG JAMU GENDONG ITU...


Menyedihkan melihat berita tentang sekolah/Perguruan Tinggi abal-abal demi meraih prestis semata, berani mengambil jalan pintas  berani mengambil jalan pintas yang penting meraih gelar, ada gelar ketika menulis namanya atau gampang melamar pekerjaan dengan embel-embel gelar, akan lebih dihargai oleh lingkungan apabila bergelar, ah keren pokoknya… begitu mungkin yang ada dalam pikiran mereka
Apakah mereka tidak berpikir yah ? menyandang gelar itu memiliki tanggung jawab moral, baik dengan Sang Maha Mengetahui maupun masyarakat. Bagaimana mungkin bisa mengamalkan ilmunya kalau dia tidak pernah belajar, tidak pernah membaca referensi.
ah..mumet tinggalkan saja masalah itu, malah saya tertarik pada sebuah foto yang diposting di facebook ku, dia sahabat seperjuanganku. Walaupun kita berjarak secara geografis, dia adalah tukang jamu…Yah tukang jamu gendong biasa yang suka keliling setiap pagi-pagi untuk menjajakan dagangannya, hanya sekarang dia bawa jamu jajakannya sudah menggunakan motor seiring dengan meningkatnya penghasilan dari jualan jamu.
Dia sahabatku yang istimewa… Kenapa istimewa ??? ya sangat istimewa dan luar biasa… Mengapa ? Dia lulusan SD juga tidak tamat, dia hanya penjual jamu asongan. Apa istimewanya sahabat, dia sangat antusias dan peduli terhadap masyarakat yang buta huruf atau tidak bisa sekolah karena masalah ekonomi. Berangkat dari keprihatinan dia sejak kecil dan sering bertemu dengan anak-anak atau masyarakat yang senasib karena keterbatasan tidak bisa sekolah… Maka dia menggagas sebuah ide sambil berjualan dia menjajakan buku-buku bacaan.
Buku-buku bacaan tersebut dia peroleh dari santunan pelanggan jamu yang memang secara sengaja dia menjajakan untuk memohon santunan buku-buku yang tidak diperlukan olehnya, sementara yang lain diluar sana banyak yang membutuhkannya.
Mulai dia kumpulkan buku-buku itu sambil dia pinjamkan ke siapa saja yang memerlukan dan lama-lama buku itu terhimpun lumayan banyak sehingga kini  setiap menjajakan jamu tidak hanya ditunggu oleh pelanggan jamunya tapi oleh pelanggan yang luar biasa adalah para pemustaka…
Ironis yah dengan cerita tadi yang punya uang tapi tidak mau belajar, ga mau baca, dengan masyarakat yang punya latar belakang ekonomi yang kurang tapi semangat membaca dan semangat belajarnya luar biasa..
Insya Allah kelak orang-orang yang senang membaca akan mandiri walaupun tidak bisa sekolah…
SEMOGA...

Sunday, 18 October 2015

Catatan Hati Sebuah Buku

Ketika teknologi informasi semakin berkembang, ledakan informasi tak terhindarkan menambah sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kini informasi apapun dapat dengan mudah didapatkan, apa lagi sekarang dapat dengan mudah pula diperoleh lewat telepon genggam...
Sejak itu banyak yang berpaling dariku, bahkan banyak pula yang secara perlahan meninggalkanku, yang sebelumnya mengenalku terasa semakin menjauh...
Tapi masih ada yang setia terhadapku terutama sahabat-sahabat yang telah dekat dan tahu tentangku....
Ketahuilah aku sebuah buku, tidak akan tersisih oleh jaman dan waktu karena aku bagian dari peradaban manusia, selama proses peradaban manusia masih ada, disitu aku juga masih ada, seiring pengetahuan berkembang disitu aku juga berperan dalam merekam perkembangan yang terjadi, intinya aku merupakan symbol peradaban masyarakat...
Dan aku selalu siap mengantar siapa saja yang ingin mengembangkan pengetahuannya, meningkatkan keterampilannya, aku bisa memberikan informasi kapan saja dan dimana saja karena dengan menyertakan aku, tidak usah repot-repot membaca media lainnya, tidak harus menggunakan listrik untuk membuka aku dan tidak perlu hardware untuk ketemu aku...
Dan yang lebih penting lagi sahabat, aku dapat memberikan informasi yang lebih lengkap...
untuk itu sahabat, jadikan aku sahabatmu dalam mengantar kesuksesanmu....
BAWALAH AKU KEMANA SAJA...