Monday 28 December 2015

ANALISIS KONSTITUSI DAN REGULASI TERKAIT PERPUSTAKAAN



Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat sepanjang hayat, yang dapat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya salah satu upaya dalam meningkatkan kehidupan bangsa tersebut, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Sehingga karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam sebagai hasil cipta, karsa dan karya manusia untuk mendukung fungsi pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan teknologi informasi perlu dilestarikan agar dapat dipelajari oleh setiap generasi dalam rangka mengembangkan khasanah budaya daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 yang meliputi penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, pelestarian dan pemantauan karya cetak dan karya rekam.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1 ayat (1) merumuskan bahwa perpustakaan adalah suatu institusi atau lembaga yang mengelola koleksi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam, yang dilaksanakan secara profesional dengan sistem yang baku dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, pendidikan, penelitian, pelestarian, dan rekreasi para pemustaka/pengguna perpustakaan. Pasal tersebut membeikan pemahaman bahwa perpustakaan mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai salah satu pusat sumber informasi. Dalam keberadaannya sebagai pusat sumber informasi, perpustakaan menjalankan fungsi mengelola dan melestarikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, sebagai kekayaan budaya dan hasil karya intelektual umat manusia.
Tujuan dari pelaksanaan fungsi itu tidak lain adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Di sisi lain, bahwa esensi atau hakikat penyelenggaraan perpustakaan tidak lain adalah sebagai salah satu wujud nyata dari upaya pemerintah Indonesia “mencerdaskan kehidupan bangsa”, karena kecerdasan bangsa tidak lain adalah merupakan salah satu dari cita-cita kemerdekaan dan juga merpakan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan oleh karenanya penyelenggaraan perpustakaan merupakan suatu kewajiban dan menjadi tanggung jawab pemerintah, hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum diberlakukan kebijakan otonomi daerah, penyelenggaraan perpustakaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yang berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis dan berada di bawah tanggungjawab Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian dengan diterapkannya kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan asas desentralisasi, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan pemerintah daerah. Penerapan kebijakan otonomi daerah ini, mengakibatkan kewenangan penyelenggaraan perpustakaan dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, maka implementasinya dimungkinkan akan menjadi tidak sama diantara daerah yang satu dengan daerah lainnya, sebagai akibat dari bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah, serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang diundangkan pada tanggal 1 Nopember 2007 dalam Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4774, maka diharapkan semua kebijakan Kepala Daerah yang menyangkut mengenai penyelenggaraan perpustakaan harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tersebut yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakan. Masalah kewenangan pemerintah daerah, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan perpustakan dapat dilihat dalam dua sisi, yaitu kewenangan secara institusional dan kewenangan secara fungsional. Kewenangan institusional menunjuk kepada kewenangan yang dilihat dari sisi fungsi pengaturan yaitu kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan secara normatif mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Sedangkan kewenangan fungsional menunjuk pada kewenangan pemerintah daerah dilihat dari sisi pelaksanaan tugas dan fungsi layanan perpustakaan. Kewenangan pemerintah daerah secara institusional terkait dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sedangkan kewenangan fungsional dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan secara normatif diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 UU No. 43 Tahun 2007.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Penyelengaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di semua jenis dan semua jenjang harus mengacu kepada Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Bab III Pasal 11 ayat (1), bahwa Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas: Standar koleksi perpustakaan; Standar sarana dan prasarana; Standar pelayanan perpustakaan; Standar tenaga perpustakaan; Standar penyelenggaraan perpustakaan dan standar pengelolaan perpustakaan. Di sisi lain, perpustakaan berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perpustakaan di daerah khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 Penyelenggaraan Perpustakaan yang terdiri dari 17 bab 68 Pasal. Peraturan Daerah tersebut untuk meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan dengan maksud dapat menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, dengan tujuan menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; Mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah, dan melaksanakan pembudayan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Adapun ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan, meliputi:Perencanaan; Kelembagaan perpustakaan; Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; Sarana dan prasarana perpustakaan; Pelayanan perpustakaan; Tenaga perpustakaan; Akreditasi dan sertifikasi perpustakaan; dan pembudayaan kegemaran membaca.  
Selanjutnya pelaksanan peraturan daerah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Perpustakaan. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, dengan tujuan memberikan pedoman dalam mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah dan rekreasi sesuai karakteristik budya daerah; Memberikan pedoman dalam melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat; dan memberikan informasi yang terbuka mengenai penyelenggaraan perpustakaan. Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi Jenis koleksi perpustkaan; Pengadaan bahan perpustakaan; Pengembangan bahan perpustakaan; Pengolahan bahan perpustakaan; Promosi perpustakaan; Pembinaan dan Pengembangan (perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan khusus, perpustakaan umum dan perpustakaan keliling); dan sarana perpustakaan.
Agar pada tatanan teknis implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat tersebut kemudian dituangkan dalam buku Pedoman yang mencakup Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 902/Kep. 139/PPPBB/2014, meliputi: Proses pembentukan perpustakaan; Rencana strategis perpustakaan; Indikator kinerja lembaga perpustakaan; Sumber daya manusia perpustakaan; Pengembangan koleksi perpustakaan; Layanan perpustakaan; Promosi perpustakaan; Kerja sama; Pemustaka; Sistem pengelolaan perpustakaan; Kerja sama perpustakaan di kajian perpustakaan.
Selanjutnya telah diterbitkan pula berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 902/Kep.140/PPPBB/2014 tentang Pedoman Pembudayaan Kegemaran Membaca yang mencakup: Hakekat pembinaan kegemaran membaca; Pembinaan dan pengembangan kegemaran membaca; Peran perpustakaan dalam pembinaan dan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca; Konsepsi pembinaan dan pengembangan kegemaran membaca; Pola dan pendekatan pembudayaan kegemaran membaca.
     Pedoman-pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dan petunjuk pelaksanaan di lapangan dalam penyelenggaraan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca sehingga memudahkan bagi siapa saja yang akan mengelola perpustakaan dan mengembangkan kegemaran membaca masyarakat.